Forklift adalah salah satu alat angkat yang umum digunakan untuk membantu memindahkan barang yang sangat berat. Namun, tahukah Bapak/Ibu bahwa peralatan ini memiliki tingkat risiko yang tinggi dan dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja?
Setiap operator forklift wajib memiliki sertifikat Surat Izin Operator (SIO). Apa itu SIO operator forklift? Mari, simak artikel ini sampai tuntas.
apa itu sio forKLIFT?
SIO forklift adalah sertifikat untuk operator yang mengoperasikan forklift. Dengan adanya SIO, operator forklift disebut layak untuk mengoperasikan sebuah forklift ataupun alat berat lainnya.
SIO dikhususkan bagi perorangan, yang telah dan ingin bekerja dalam pengoperasian alat-alat berat, salah satunya adalah forklift. Bagi operator forklift ataupun alat besar lainnya, SIO merupakan hal penting yang wajib dimiliki. Karena dengan SIO, perusahaan akan bisa menilai apakah operator layak bekerja di perusahaan tersebut atau tidak.
Dasar hukum terkait penggunaan forklift diatur dalam:
– Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (PERMENAKER) No. PER. 08/MEN/2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Berdasarkan PERMENAKER No. 08/MEN/2020 Pasal 165 ayat 6 dan ayat 7, bahwa operator forklift atau lift truck terbagi menjadi 2 kelas, yaitu:
1. Operator Kelas 1, operator yang memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Forklift kelas 1 dengan batas maksimum beban yang dapat diangkat dan unit yang dapat dioperasikan adalah lebih dari 15 ton.
2. Operator Kelas 2, operator yang memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Forklift kelas 2 dengan batas maksimum beban yang dapat diangkat dan unit yang dapat dioperasikan adalah tidak lebih dari 15 ton.
Lalu, bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIO? Mari, simak di bawah ini!
- Memiliki surat pengantar dari perusahaan. Surat pengantar ini ditujukan kepada direktur pengawasan norma K3 dengan bentuk kop surat.
- Memiliki sertifikat pelatihan forklift yang sudah di scan.
- Untuk SIO yang akan diperpanjang, maka diharuskan untuk menunjukkan SIO sebelumnya.
- Memiliki surat kewenangan yang sudah di scan.
- Menyertakan kartu identitas, seperti KTM, SIM, maupun paspor.
- Menyertakan pas photo ukuran 3×4 dalam format JPG, serta
- Menyertakan laporan P2K3 selama 3 bulan terakhir.
Setelah mengetahui persyaratan untuk membuat SIO, bagaimanakah cara membuat SIO? Caranya adalah dengan mengikuti tes untuk pembuatan SIO yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja atau lembaga pelatihan (bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja).
rental forklift terbaik hanya di pt. mutiara forklift
Mengingat sangat pentingnya SIO sebagai syarat untuk mengoperasikan forklift dalam sebuah perusahaan, maka SIO adalah hal yang perlu diprioritaskan oleh semua tenaga operator forklift. Begitu juga dengan tenaga-tenaga operator PT. Mutiara Forklift.
Semua tenaga operator yang bekerja di Mutiara Forklift, telah memiliki SIO forklift, sehingga dalam penyewaan forklift Bapak/Ibu akan merasa lebih aman dan legal.
Mutiara Forklift adalah salah satu perusahaan rental forklift terbesar dan terlengkap di Indonesia. Bapak/Ibu bisa menemukan berbagai tipe dan jenis forklift hanya di Mutiara Forklift. Pastinya, harga relatif terjangkau.
Tak hanya itu, Mutiara Forklift menyediakan jasa rental, jual, dan beli forklift dengan harga yang kompetitif serta semua unit forklift terawat dengan baik.
Yuk, hubungi kontak marketing PT. Mutiara Forklift untuk mendapatkan penawaran harga terbaik.